Hanya 6 Tuntutan Yang Dipenuhi DPR RI Dari 17+8, Ini Daftarnya!

- Sabtu, 06 September 2025 | 08:10 WIB
Hanya 6 Tuntutan Yang Dipenuhi DPR RI Dari 17+8, Ini Daftarnya!

2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.


3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun. 


4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).


5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK. Tugas Partai Politik


6. Memberikan sanksi tegas atau memecat kader DPR yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.


7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.


8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.


9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.


10. Menghentikan kekerasan aparat kepolisian serta mematuhi SOP pengendalian massa.


11. Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan melanggar HAM.


Tugas TNI 


12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.


13. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.


14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.


Tugas Kementerian Sektor Ekonomi


15. Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.


16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.


17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.


Selain 17 poin di atas, publik juga menyuarakan 8 Tuntutan Rakyat jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026. Berikut rinciannya:


1. Bersihkan dan Reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk audit independen, tolak mantan koruptor sebagai anggota, menetapkan KPI kinerja, dan menghapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.


2. Reformasi Partai Politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan.


3. Reformasi Perpajakan yang lebih adil, termasuk meninjau ulang transfer APBN ke daerah dan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.


4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta memperkuat independensi KPK dan UU Tipikor.


5. Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.


6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.


7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.


8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi proyek strategis nasional (PSN), perlindungan masyarakat adat, serta audit tata kelola BUMN.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar