PARADAPOS.COM - Kontroversi antara influencer Ferry Irwandi dan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring terus menyita perhatian publik.
Persoalan ini bermula dari pernyataan Ferry usai demonstrasi besar menolak DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu, yang kemudian dianggap menyinggung institusi TNI.
Nama Ferry, yang juga dikenal sebagai CEO Malaka Project, langsung jadi perbincangan hangat setelah Juinta menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dalam ucapan sang influencer.
Isu ini pun menyeret diskusi soal batas kebebasan berekspresi, tuduhan fitnah, hingga kemungkinan langkah hukum.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat suara dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang Kamis (11/9/2025).
Ia diminta mengulas duduk perkara yang menyeret nama Ferry.
“Ferry ini, katanya bicara di forum publik, bahwa ‘untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer’. Dari situ, dianggap dia memfitnah seolah-olah TNI mau memberlakukan hukum darurat,” jelas Mahfud.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menyebut langkah Dansat Siber TNI terhadap Ferry sejatinya belum masuk ranah laporan resmi.
“Itu disampaikan ke Polri, tapi masih didiskusikan, apakah bisa diproses hukum atau tidak. Jadi, belum ada laporan formal,” kata Mahfud.
Menurutnya, TNI masih menimbang apakah pernyataan Ferry dapat dikategorikan provokasi atau fitnah yang berimplikasi hukum.
Menariknya, Mahfud menilai ucapan Ferry tidak sepenuhnya salah.
“Apa yang disampaikan Ferry bagian dari aspirasi masyarakat. Isu darurat militer itu memang sempat tersebar luas di publik,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan potensi masalah besar jika kasus ini dipaksakan ke ranah pengadilan.
“Kalau berlanjut, nanti bisa muncul saksi dan pejabat yang hadir dalam pembicaraan. Itu justru bisa makin kacau,” tegas Mahfud.
Atas dasar itu, ia menyarankan TNI tak memperpanjang persoalan ini.
“Lebih baik selesai di sini saja,” tambahnya.
Bagi Mahfud, pernyataan Ferry lebih tepat dipandang sebagai ekspresi publik pasca demonstrasi besar terhadap DPR RI.
Aksi tersebut, kata dia, telah memunculkan ruang luas bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, meski terkadang menimbulkan polemik.
“Masyarakat punya ruang untuk berpendapat. Kadang caranya menimbulkan kontroversi, tapi itu bagian dari kebebasan berekspresi,” ujar Mahfud.
Denny Sumargo, sang pewawancara, menimpali, “Jadi ini bagian dari kebebasan publik berekspresi.”
Meski menyarankan jalan damai, Mahfud tetap membuka ruang jika TNI memiliki bukti kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kalau memang ada bukti, silakan. Tapi kalau hanya berdasar isu, lebih baik selesai,” katanya.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Kronologi Sekolah Gibran Yang Tertukar, Seperti Judul Sinetron!
Jokowi Tanggapi Polemik Ijazah Gibran: Isu Tahunan dan Tuding Ada Dalang!
Prabowo Diingatkan Tidak Serampangan Sebut Ada Potensi Makar & Terorisme, UGM: Buktinya Tidak Ada!
Lepas Bayang-Bayang Jokowi, Pengamat Politik: Setelah Pecat Budi Arie, Prabowo Kini Bidik Polri!