PARADAPOS.COM - Proses perceraian pasangan selebritas Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa memasuki babak baru dengan adanya tuntutan nafkah yang signifikan. Gugatan yang diajukan Mawa di Pengadilan Agama Medan mencakup permintaan finansial untuk dirinya dan anak mereka, yang kini tengah ditelaah secara cermat oleh tim kuasa hukum Fahmi.
Respons Hukum: Pertimbangan Matang Sebelum Keputusan
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa besaran tuntutan tersebut selaras dengan kebutuhan riil, khususnya untuk sang anak, sebelum memberikan respons final.
Tommy Tri Yunanto menjelaskan detail tuntutan yang diajukan. "Ada 45 logam mulia emas, terus ada uang Rp100 juta, dan Rp30 juta per bulan buat anaknya. Itu kalau menurut Mas Insanul, Mas Insanul masih pertimbangkan," ungkapnya di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Kalkulasi Kebutuhan sebagai Dasar
Pertimbangan yang dilakukan bukan tanpa alasan. Tommy menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban, namun dengan dasar perhitungan yang jelas dan realistis. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, di mana setiap klaim perlu diverifikasi kesesuaiannya.
Ia melanjutkan penjelasan mengenai alasan di balik proses pertimbangan tersebut. "Kenapa pertimbangkan? Karena nanti dihitung kan, berapa sih anak kebutuhannya kan gitu. Nanti berapa sih biayanya. Nanti dihitung bareng," tuturnya.
Kesediaan dalam Koridor Kewajaran
Meski masih dalam tahap penghitungan, Tommy menyiratkan kesiapan kliennya untuk memenuhi tuntutan asalkan berada dalam batas yang masuk akal. Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatif Fahmi dalam menyelesaikan perkara ini secara berkeadilan.
"Tetapi nanti kalau memang itu suatu masuk ke dalam satu kewajaran, saya rasa Mas Insanul sudah siap sih, sudah oke aja," jelas Tommy.
Menepis Isu Negosiasi Awal
Terhadap beredarnya kabar mengenai angka negosiasi lain yang jauh lebih rendah, Tommy menekankan bahwa hal-hal semacam itu merupakan bagian dari komunikasi privat antara kedua belah pihak. Ia berpendapat bahwa pembahasan awal yang belum final seharusnya tidak dijadikan konsumsi publik, karena proses hukum masih berjalan.
"Kalau ya mungkin ada pembicaraan-pembicaraan yang nilai-nilainya masih belum cocok, kayak misalnya Rp1 juta, kan tentunya hal-hal seperti itu tuh bicaranya antara pribadi kan. Harusnya berdua lah dibicarakan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka
Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Blokir Kontak Sebelum Ajak Diskusi Ijazah Jokowi
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung