paradapos.com - Indra Charismiadji selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/12).
Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Aziz Yanuar membenarkan soal penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji. Menurut dia Indra ditangkap karena diduga menerima uang hasil penggelapan dari salah satu perusahaan.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pembayaran ke beliau (Indra)," ujar Aziz.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Resmi Pilih Eks Kabasarnas Muhammad Syaugi Sebagai Kapten Timnas AMIN
Bagaimana sosok Indra Charismiadji yang ditunjuk menjadi Jubir Timnas AMIN itu?
Berdasarkan informasi dari website resmi indracharismiadji.com, pria yang merupakan caleg dari Partai Nasdem itu lahir dari keluarga pendidik, hal itu yang membuat dirinya mencintai dunia pedidikan dan hal itu menjadi salah satu alasan kuat mengapa kini akhirnya ia pun terjun total di dunia pendidikan.
Ia juga selama ini dikenal sebagai sosok yang dipercaya untuk mengomentari isu-isu terkait dunia pendidikan di Indonesia sebagai seorang pengamat.
Pria kelahiran Bandung, 9 Maret 1976 ini juga diketahui merupakan Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS).
Secara pendidikan, ia menyelesaikan studi dari the University of Toledo, negara bagian Ohio, Amerika Serikat, dengan gelar ganda di bidang keuangan dan pemasaran untuk jenjang strata satu. Lalu, ia melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di Dana University, Ottawa Lake, negara bagian Michigan, Amerika Serikat.
Dengan berbekal pengalaman bekerja di beberapa perusahaan tingkat dunia di Amerika Serikat seperti Merril Lynch, Omnicare, dan Dana Corporation, pada tahun 2002, Indra memutuskan untuk kembali ke tanah air.
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN
Prabowo & Jonan Bahas Program Kerakyatan: Dukungan untuk MBG, Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat
Ekonomi Hijau Indonesia: Strategi, Perpres 110/2025, dan Dampaknya