Di Depan Majelis Hakim, Subhan Palal Bongkar KPU Tiba-Tiba Ubah Riwayat Pendidikan Gibran

- Senin, 22 September 2025 | 13:55 WIB
Di Depan Majelis Hakim, Subhan Palal Bongkar KPU Tiba-Tiba Ubah Riwayat Pendidikan Gibran


Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara.


Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.


Terkait pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali.


“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.


Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu.


“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.


Dari "Pendidikan Terakhir" menjadi "S1" Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’.


Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.


Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.


Agenda sidang pekan depan


Setelah pemeriksaan legal standing selesai, agenda sidang akan lebih dahulu melalui tahap mediasi. Diketahui, mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025).


Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.


Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.


Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.


“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar