“Bukan (beda dengan klaster Delpredo),” jelas jenderal polisi bintang satu itu.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap ada 57 tersangka yang ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya.
Adapun, 52 tersangka terlibat kasus penjarahan rumah pejabat.
Rinciannya, 12 pelaku ditangkap buntut menjarah rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni.
Kemudian, tujuh pelaku ditangkap karena penjarahan rumah anggota DPR nonaktif dan juga pelawak Eko Patrio.
Selanjutnya, 11 pelaku ditangkap atas penjarahan rumah anggota DPR nonaktif yang juga presenter Surya Utama alias Uya Kuya.
Kemudian, menangkap 14 pelaku atas penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Lalu, menangkap delapan tersangka kasus penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Nafa Urbach.
Sementara itu, dua pelaku lainnya ditangkap atas kasus menyebarkan konten manipulasi data autentik.
Kemudian, kasus perusakan halte di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta.
"Ini sedang kita lakukan penegakan hukum," pungkas Kabareskrim Polri.
Sumber: MetroTv
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Prabowo Ksatria: Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Bukti Sikap Negarawan
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya Pasca MKD