“Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 97 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kota Pekanbaru bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Pekanbaru terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya."
"Terhadap kebutuhan surat suara DPT Kota Pekanbaru sebanyak 771.497 ditambah 2% (Dua Persen) per TPS sebanyak 15.430 jumlah surat suara pertingkatan berjumlah 787.753 surat suara di tambah dengan 1.000 (seribu) surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU), hal ini berlaku untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi Riau,sementara kebutuhan Surat Suara untuk DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya ditambah dengan surat suara PSU sebanyak 794.753 yang terdiri dari 7 Dapil DPRD Kota pekanbaru," ujar Ferdy.
Ferdy menambahkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien.
Baca Juga: Suwandi: Progres Pembangunan Astaka MTQ Ke XVlll Tingkat Kabupaten Rohil Sudah Mencapai 80 Persen
Artikel asli: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 4 Poin Penting yang Mereka Bahas
Prabowo Bongkar Modus Kapal Selam Kartel Narkoba: Ancaman Serius bagi Indonesia
PAN Ungkap Alasan Purbaya Yudhi Sadewa Ogah Masuk Partai, Elektabilitasnya Tembus 22,5%!
Ubedilah Badrun Bongkar Pola Inkonsistensi Kebijakan Jokowi di Proyek Kereta Cepat Whoosh: Diduga Buka Ruang Korupsi!