Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional. Tanpa regulasi yang jelas, manfaat ekonomi dari umrah mandiri berpotensi lari ke luar negeri, sementara industri perjalanan umrah nasional bisa kehilangan daya saing.
Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah. Tujuannya adalah mencegah munculnya korban baru, baik dari kalangan jamaah maupun pelaku usaha. Transformasi digital seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada umat.
Dini juga menyoroti kekhawatiran yang disampaikan oleh asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, termasuk Amphuri. Dia menghormati langkah hukum yang ditempuh asosiasi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun, dari perspektif DPR, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dinilai masih dapat dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, tanpa harus langsung dilakukan revisi.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK