Aturan Baru Fotografi di Ruang Publik: Wajib Izin Sesuai UU PDP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberlakukan aturan baru bagi kegiatan fotografi di ruang publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap aktivitas pemotretan wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi hukum.
Foto Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa gambar yang menampilkan wajah atau ciri khas individu dikategorikan sebagai data pribadi. "Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," jelas Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Kewajiban Izin dan Larangan Komersialisasi Tanpa Persetujuan
Setiap fotografer diwajibkan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek foto sebelum mengunggah hasil karya ke platform digital. Proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Alexander menambahkan, "Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto."
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Ketentuan ini diperkuat oleh UU PDP dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi mereka melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Edukasi Bersama Asosiasi Fotografi dan Platform Digital
Kominfo akan berkoordinasi dengan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan pemahaman mengenai etika dan regulasi fotografi digital. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Dengan diterapkannya aturan fotografi terbaru ini, diharapkan kreativitas tetap dapat berkembang dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi di ruang digital Indonesia.
Artikel Terkait