Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, dan MDKA Berakhir 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) tiga waran terstruktur yang akan efektif pada 13 November 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat BEI No.Peng-00205/BEI.POP/11-2025.
Daftar Waran Terstruktur yang Dihentikan Perdagangannya
Berikut adalah ketiga waran terstruktur yang akan di-delisting dari papan pencatatan BEI:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
 - MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
 - MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
 
Ketiga instrumen derivatif ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 13 November 2025, waran terstruktur ini tidak akan lagi dapat diperdagangkan dan secara resmi dikeluarkan dari daftar efek BEI.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Serbu Rabu Shopee: Diskon XTRA & Voucher 20 Terbaik Setiap Rabu!
Raperda KTR DKI: Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Picu Pro Kontra, Ini Dampaknya
MotionTrade Lite vs Pro: Review Fitur & Keunggulan untuk Pemula dan Profesional
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Proyeksi Kinerja Kuartal IV-2025: Analisis Lengkap dan Dampak Akuisisi Hilong 106