Apa Itu Waran Terstruktur?
Waran terstruktur adalah produk investasi derivatif yang memberikan hak—bukan kewajiban—kepada pemegangnya. Terdapat dua jenis utama:
- Call Warrant: Hak untuk membeli saham pada harga dan waktu tertentu.
- Put Warrant: Hak untuk menjual saham pada harga dan waktu tertentu.
Berbeda dengan waran biasa yang diterbitkan emiten, waran terstruktur diterbitkan oleh perusahaan sekuritas yang telah mendapat persetujuan dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investor yang masih memegang ketiga waran ini disarankan untuk memperhatikan jadwal delisting dan mengambil langkah yang diperlukan sebelum tanggal 13 November 2025.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat