paradapos.com - Sebanyak 22 entitas penawaran investasi ilegal telah diblokir dan dihentikan informasinya, oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama bulan November 2023.
Satgas PASTI OJK, telah memblokir aplikasi dan informasi termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu entitas ilegal tersebut, telah diproses hukum oleh pihak Kepolisian, dan ditengarai telah merugikan para anggotanya hingga ratusan miliar rupiah, nilai yang cukup fantastis.
Baca Juga: Cantik dan Manis, Ini Resep Bolu Kukus Tiramisu Praktis Buatnya Enak Rasanya
22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
1. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan skema deposit
2. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat