3. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Adapun rincian dari 22 nama entitas ilegal yang telah di blokir Satgas PASTI OJK tersebut adalah :
Kategori penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit
1. Detik trans Indonesia
2. Global Online Shop
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kota Jambi Tahun 2023 Turun 7,50 persen, Ini Rinciannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat