Insentif Impor Mobil Listrik Diperpanjang hingga 2025: Pemerintah Dorong Produksi Lokal Kendaraan Ramah Lingkungan

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 05:00 WIB
Insentif Impor Mobil Listrik Diperpanjang hingga 2025: Pemerintah Dorong Produksi Lokal Kendaraan Ramah Lingkungan

Baca Juga: Tarif Cukai Tembakau Bakal Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru

Rachmat menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sebesar nilai insentif yang diberikan.

Kebijakan ini juga menekankan bahwa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen tidak berlaku bagi produk mobil listrik impor.

Hal ini karena produk CBU tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot, Turun Rp12.000 Per Gram Sabtu Ini

Rachmat menjelaskan bahwa produsen diperbolehkan untuk bekerja sama dengan fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik, selama memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan.

"Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik," tambah Rachmat.

Artikel asli: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar