Baca Juga: Tarif Cukai Tembakau Bakal Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru
Rachmat menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sebesar nilai insentif yang diberikan.
Kebijakan ini juga menekankan bahwa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen tidak berlaku bagi produk mobil listrik impor.
Hal ini karena produk CBU tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot, Turun Rp12.000 Per Gram Sabtu Ini
Rachmat menjelaskan bahwa produsen diperbolehkan untuk bekerja sama dengan fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik, selama memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan.
"Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik," tambah Rachmat.
Artikel asli: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat