paradapos.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak cuaca ekstrem.
Bansos tambahan ini dikenal sebagai BLT El Nino. BLT El Nino 2024 akan dicairkan hingga bulan Juni 2024 dengan total dana sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, tidak semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan BLT El Nino. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos tambahan ini.
Kriteria Penerima BLT El Nino 2024
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BLT El Nino 2024:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM harus terdaftar dalam DTKS yang merupakan basis data penerima bantuan sosial dari pemerintah. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Artikel Terkait
OLIVE Group Akuisisi OLIV: Langkah Strategis Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Guncangan Besar! PT Timah (TINS) Rombak Total Direksi, Eks Bos PGN & Inalum Ambil Alih Posisi Kunci
Klarifikasi Resmi PIK 2: Tropical Coastland BUKAN Bagian dari Pengembangan Kami
5 BUMN dengan Dividen Terbesar 2025, Yield Hingga 14%!