420 Ribu PNS Dinyatakan Miskin, Kabar Gembira Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Dapat Zakat

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:20 WIB
420 Ribu PNS Dinyatakan Miskin, Kabar Gembira Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Dapat Zakat

 

MEDAN-Portibinews: Sebanyak 420 ribu aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro.

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga: Ancam Korbannya Dengan Paving Block, Pelaku Perampokan Diamankan Polisi di Medan Polonia

Angka itu, katanya, adalah 10 persen dari seluruh ASN di Tanah Air yang berjumlah 4,2 juta. Adapun MBR merupakan masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.

 

Halaman:

Komentar