JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitas instrumen pembiayaan atau pinjaman kepada koperasi yang mudah, murah, dan ramah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang mengedepankan prinsip pelayanan kepada masyarakat, LPDB-KUMKM menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan akselerasi permodalan kepada koperasi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
"Melalui dana bergulir diharapkan memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada Koperasi, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional," ujar Supomo.
Baca Juga: KAI Himbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Di Jalur REL KA
Supomo menambahkan, dalam melayani pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi, LPDB-KUMKM menyediakan dua pola yakni konvensional dan syariah. Dari sisi tarif layanan LPDB-KUMKM juga memiliki tarif layanan yang lebih terjangkau bagi koperasi jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
"Koperasi yang kami berikan dana bergulir juga koperasi yang memiliki legalitas hukum yang jelas, memiliki lini bisnis yang sehat, dan secara laporan keuangan juga baik dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab dana yang kami salurkan merupakan dana pemerintah yang harus terus digulirkan," kata Supomo.
Mitigasi Risiko
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat