Dalam menyalurkan dana bergulir LPDB-KUMKM selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, hal ini dilakukan agar dikemudian hari meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah.
"Kami memahami bahwa selalu ada risiko yang terkait dengan penyaluran dana. Oleh karena itu, kami telah memperkuat mekanisme pemantauan dan evaluasi yang biasa kami sebut dengan Monev atau monitoring dan evaluasi. Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, lembaga penjaminan dan mitra lainnya, untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko," tambah Supomo.
Digitalisasi Layanan
Selain itu, lanjut Supomo, proses pengajuan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM telah dipermudah dan fleksibel tanpa harus bantuan dari pihak-pihak luar yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM hal ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan LPDB-KUMKM.
"Pengajuan pinjaman dapat diakses melalui laman resmi www.lpdb.go.id dan dapat dilihat secara transparan prosesnya sampai dimana, ini bagian dari transformasi pelayanan kami kepada koperasi, jadi jangan percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan namakan kami," jelasnya.
Baca Juga: Dorong Keterbukaan Informasi, Bank DKI Raih Penghargaan Best PR in Digital Transformation
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat