Baca Juga: Bank Muamalat dan BTN Syariah akan digabungkan, ini target Erick Thohir
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna.
Diketahui, BPR Persada Guna telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023 silam. Karenanya, LPS melakukan penyelesaian BPR Persada Guna, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Terpenting, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis. *
Artikel asli: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK
Berkshire Hathaway Catat Rekor Kas USD382 Miliar di Kuartal III 2025, Terakhir Buffett Jadi CEO
Struktur Kepemilikan Saham DCII 2025: Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Anthoni Salim Kuasai Mayoritas
CBDK Suntik Modal Rp38,7 Miliar ke Anak Usaha Agung Surya Gemerlap untuk Ekspansi Bisnis