paradapos.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan BLT UMKM kepada pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Apa itu BLT UMKM?
BLT UMKM adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk membantu mereka dalam meningkatkan usahanya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Syarat dan Ketentuan BLT UMKM
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM
Berikut adalah cara mendaftar BLT UMKM:
Artikel Terkait
Struktur Kepemilikan Saham DCII 2025: Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Anthoni Salim Kuasai Mayoritas
CBDK Suntik Modal Rp38,7 Miliar ke Anak Usaha Agung Surya Gemerlap untuk Ekspansi Bisnis
Gaji Perias Jenazah: Kisaran, Sistem Bayaran, dan Potensi Tambahannya
Kinerja 9 Bulan KIJA 2025: Pendapatan Tumbuh 8% Capai Rp3,67 Triliun