1. Pelaku UMKM mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
2. Siapkan dan lampirkan dokumen identitas seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor telepon
- Identitas Usaha
3. Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data Anda.
4. Setelah itu, Anda diharapkan untuk terus pantau status penerimaan pada laman bank penyalur seperti e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Manfaat BLT UMKM
BLT UMKM memiliki beberapa manfaat bagi pelaku UMKM, antara lain:
- Membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan modal usaha
- Meningkatkan daya saing usaha UMKM
- Meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM
BLT UMKM merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM.
Bantuan ini dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Struktur Kepemilikan Saham DCII 2025: Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Anthoni Salim Kuasai Mayoritas
CBDK Suntik Modal Rp38,7 Miliar ke Anak Usaha Agung Surya Gemerlap untuk Ekspansi Bisnis
Gaji Perias Jenazah: Kisaran, Sistem Bayaran, dan Potensi Tambahannya
Kinerja 9 Bulan KIJA 2025: Pendapatan Tumbuh 8% Capai Rp3,67 Triliun