1. Pelaku UMKM mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
2. Siapkan dan lampirkan dokumen identitas seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor telepon
- Identitas Usaha
3. Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data Anda.
4. Setelah itu, Anda diharapkan untuk terus pantau status penerimaan pada laman bank penyalur seperti e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Manfaat BLT UMKM
BLT UMKM memiliki beberapa manfaat bagi pelaku UMKM, antara lain:
- Membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan modal usaha
- Meningkatkan daya saing usaha UMKM
- Meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM
BLT UMKM merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM.
Bantuan ini dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat