Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
Persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah SMA-nya akan memasuki tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2025.
Penggugat Siapkan Saksi Ahli, Tapi Masih Dirahasiakan
Subhan Palal, selaku penggugat dalam kasus ijazah Gibran, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk sidang mendatang. Namun, identitas saksi tersebut sengaja tidak diungkap ke publik.
"Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir disini, rahasia saja dulu," ujar Subhan usai persidangan, Senin (3/11/2025). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan yang dapat menghambat kehadiran saksi ahli dalam persidangan nanti.
Pangkal Gugatan: Pendidikan SMA Gibran di Singapura
Gugatan ini bermula dari latar belakang pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura. Subhan Palal berpendapat bahwa hal ini menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan Pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan KPU
Dalam sidang perdana, Subhan menegaskan gugatannya yang menyebut Gibran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Subhan berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur secara spesifik tentang penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Oleh karena itu, menurut Subhan, pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dinilai tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi calon wakil presiden. "Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegasnya dalam persidangan.
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji