Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025

- Selasa, 04 November 2025 | 00:25 WIB
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025

Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025

Persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah SMA-nya akan memasuki tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2025.

Penggugat Siapkan Saksi Ahli, Tapi Masih Dirahasiakan

Subhan Palal, selaku penggugat dalam kasus ijazah Gibran, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk sidang mendatang. Namun, identitas saksi tersebut sengaja tidak diungkap ke publik.

"Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir disini, rahasia saja dulu," ujar Subhan usai persidangan, Senin (3/11/2025). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan yang dapat menghambat kehadiran saksi ahli dalam persidangan nanti.

Pangkal Gugatan: Pendidikan SMA Gibran di Singapura

Gugatan ini bermula dari latar belakang pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura. Subhan Palal berpendapat bahwa hal ini menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan Pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan KPU

Dalam sidang perdana, Subhan menegaskan gugatannya yang menyebut Gibran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Subhan berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur secara spesifik tentang penyetaraan ijazah dari luar negeri.

Oleh karena itu, menurut Subhan, pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dinilai tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi calon wakil presiden. "Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegasnya dalam persidangan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler