Gugatan ini bermula dari latar belakang pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura. Subhan Palal berpendapat bahwa hal ini menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan Pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan KPU
Dalam sidang perdana, Subhan menegaskan gugatannya yang menyebut Gibran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Subhan berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur secara spesifik tentang penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Oleh karena itu, menurut Subhan, pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dinilai tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi calon wakil presiden. "Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegasnya dalam persidangan.
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten