PARADAPOS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana memberikan asuransi bagi penerima program makan bergizi gratis atau MBG.
Wacana ini mencuat di tengah banyaknya kasus keracunan di daerah. Apakah ini solusi atau inefisiensi?
GAGASAN pengadaan asuransi MBG bagi penerima manfaat diusulkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Asuransi itu diklaim penting sebagai bagian dari mitigasi apabila terjadi kasus-kasus tertentu seperti keracunan yang dalam beberapa Waktu belakangan terjadi di sejumlah daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut bahwa Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal agar perusahaan asuransi bisa mendukung pelaksanaan program MBG tersebut.
"Sudah diidentifikasi beberapa risiko, misalnya risk food poisoning atau keracunan, risiko kecelakaan, maupun risiko satuan pelayanan pemenuhan gizi," kata Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat 9 Mei 2025.
Kasus siswa keracunan usai menyantap menu MBG diketahui telah berulang kali terjadi. Terbaru terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Jumlah korban keracunan MBG pun tidak sedikit, jumlahnya mencapai 223 siswa.
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bahkan menetapkan peristiwa keracunan itu sebagai kejadian luar biasa atau KLB.
Selain diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap program MBG, usulan ini diharapkan OJK dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.
Walau masih dikaji dan didiskusikan bersama asosiasi, Ogi memastikan petanggungan hingga besaran premi yang harus dibayarkan untuk melindungi penerima program MBG ini tidak akan terlalu besar.
"Kami pastikan bahwa besarnya premi tidak terlalu besar, sehingga bisa memenuhi perlindungan dari risiko keracunan makanan atau kecelakaan kerja," katanya.
Sementara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa rencana pengadaan asuransi bagi penerima program MBG masih sebatas wacana.
Ia mengakui perlu kajian lebih dalam untuk menentukan skema hingga besaran premi.
"Terus terang kami juga belum secara intensif berbicara terkait ini dengan Pak Presiden,” kata Dadan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
Sejauh ini, kata Dadan, BGN baru sebatas berdiskusi dengan OJK. Apakah usulan tersebut diterima atau tidak sepenuhnya akan diserahkan kepada presiden.
Dadan juga mengakui bahwa saat ini perlindungan yang diberikan memang baru mencakup para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sedangkan untuk penerima manfaat, ini masih dalam wacana, karena produk asuransi semacam itu belum tersedia di Indonesia," ungkapnya.
Tambah Beban Negara
Wacana asuransi MBG yang bergulir untuk penerima manfaat menjadi hal yang kontradiktif, apalagi pemerintah pada awal tahun mengumumkan efisiensi anggaran di semua lini.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemberian asuransi bagi penerima program MBG tidak tepat dan patut ditolak.
“Asuransi MBG tidak diperlukan karena bisa menambah beban anggaran pemerintah dari sisi premi,” kata Bhima, Rabu 14 Mei 2025.
Artikel Terkait
Video Penistaan Al-Quran Viral: Analisis Bahaya dan 4 Langkah Bijak Menyikapinya
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat
Gibran Dapat Tugas Khusus Prabowo di KTT G20 2025: Ini Misi Diplomatiknya