Kasus Korupsi Gubernur Riau: Dana Pemerasan Rp2,25 Miliar Dipakai Pelesiran ke Luar Negeri
Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga menggunakan uang hasil pemerasan sebesar Rp2,25 miliar untuk biaya pelesiran ke beberapa negara. Dugaan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi persnya.
KPK Beberkan Rencana Perjalanan ke Luar Negeri Tersangka
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana haram tersebut digunakan untuk lawatan ke luar negeri. "Ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil rencananya, dan yang terancang mau ke Malaysia," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK saat ini masih mendalami status perjalanan ke Inggris tersebut, apakah merupakan kegiatan dinas atau non-dinas.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak 3 November 2025:
- Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau
- M Arief Setiawan (MAS) - Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau
- Dani M Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau
Artikel Terkait
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta