Kasus Korupsi Gubernur Riau: Dana Pemerasan Rp2,25 Miliar Dipakai Pelesiran ke Luar Negeri
Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga menggunakan uang hasil pemerasan sebesar Rp2,25 miliar untuk biaya pelesiran ke beberapa negara. Dugaan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi persnya.
KPK Beberkan Rencana Perjalanan ke Luar Negeri Tersangka
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana haram tersebut digunakan untuk lawatan ke luar negeri. "Ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil rencananya, dan yang terancang mau ke Malaysia," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK saat ini masih mendalami status perjalanan ke Inggris tersebut, apakah merupakan kegiatan dinas atau non-dinas.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak 3 November 2025:
- Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau
- M Arief Setiawan (MAS) - Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau
- Dani M Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau
Artikel Terkait
Agus Pambagio Pertanyakan Agunan Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Risiko Debt-Trap China
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya
Ustaz Abdul Somad di Pilgub Riau: Dukungan, Kontroversi, dan OTT KPK