Modus Pemerasan "Jatah Preman" di Lingkungan Pemprov Riau
Kasus ini berawal dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru yang membahas pemberian fee 2,5% dari penambahan anggaran 2025. Awalnya anggaran sebesar Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar.
Melalui perantara Arief yang mewakili Gubernur, permintaan fee dinaikkan menjadi 5% atau setara Rp7 miliar. Para kepala UPT yang menolak diancam dengan mutasi atau pencopotan jabatan. Praktek ini dikenal dengan istilah "jatah preman".
Alur Pencairan dan Penyerahan Dana Haram
Terjadi tiga kali setoran fee dari Juni hingga November 2025:
- Juni 2025: Setoran pertama Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar disalurkan ke Abdul Wahid
- Agustus 2025: Setoran kedua Rp1,2 miliar untuk berbagai keperluan
- November 2025: Setoran ketiga Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta untuk Abdul Wahid
Total dana yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar, dengan Rp2,25 miliar diterima langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
Artikel Terkait
Agus Pambagio Pertanyakan Agunan Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Risiko Debt-Trap China
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya
Ustaz Abdul Somad di Pilgub Riau: Dukungan, Kontroversi, dan OTT KPK