Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 01:25 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang (HMK). Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek ijon.

Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tersangka tampak tertunduk lesu saat digiring oleh petugas usai proses penetapan status hukum.

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa ada tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK (Bupati Bekasi), saudara HMK (Kepala Desa Sukadami dan ayah Bupati), dan saudara SRJ selaku pihak swasta," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Modus dan Nilai Suap Ijon Mencapai Rp9,5 Miliar

Menurut penyelidikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan jaminan atau uang muka untuk proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Asep Guntur memaparkan bahwa penerimaan uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Tidak hanya itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain senilai sekitar Rp4,5 miliar.

Pasal yang Dijerat dan Masa Penahanan

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK telah menahan ketiganya untuk pertama kali selama 20 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar