Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang (HMK). Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek ijon.
Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tersangka tampak tertunduk lesu saat digiring oleh petugas usai proses penetapan status hukum.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa ada tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK (Bupati Bekasi), saudara HMK (Kepala Desa Sukadami dan ayah Bupati), dan saudara SRJ selaku pihak swasta," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar