KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting HM Kunang, ayah kandung Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang, dalam kasus dugaan suap ijon proyek. HM Kunang diduga bertindak sebagai perantara sekaligus secara mandiri meminta uang dari berbagai pihak.
Peran Aktif Ayah Bupati sebagai Perantara Suap
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa HM Kunang berperan sebagai perantara dalam aliran suap kepada anaknya, Ade Kuswara. Namun, tidak hanya itu, HM Kunang juga diduga kerap meminta uang untuk kepentingannya sendiri tanpa sepengetahuan sang bupati.
"HMK itu perannya sebagai perantara. Ketika SRJ diminta uang, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Permintaan Uang ke SKPD dan Pihak Swasta
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa permintaan uang yang dilakukan HM Kunang tidak hanya ditujukan kepada pihak swasta, tetapi juga kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ. Ia juga meminta ke SKPD-SKPD," tutur Asep. Diduga, posisinya sebagai ayah dari seorang bupati memungkinkan HM Kunang untuk melakukan permintaan tersebut.
Modus dan Pergerakan Aliran Uang
KPK menjelaskan modus yang terjadi. Terkadang HM Kunang meminta uang secara langsung untuk dirinya, dan di kesempatan lain, ia bertindak sebagai perantara yang menyalurkan uang dari pemberi suap kepada Bupati Ade Kuswara.
"Informasi ini berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu terkait pergerakan uangnya," kata Asep.
Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi sebagai penerima suap.
- HM Kunang (HMK): Ayah ADK sebagai perantara/penerima.
- SRJ: Pihak swasta sebagai pemberi suap.
ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji