Sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025, tim JPU telah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut. Kedua terdakwa tersebut adalah:
- Akhirun Piliang (alias Kirun): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Rayhan Dulasmi Piliang: Direktur PT Rona Namora, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Proses Hukum Berlanjut untuk Pejabat Terkait
Sementara itu, proses hukum untuk sejumlah pejabat lain yang terkait kasus ini juga akan segera berjalan. Mereka yang akan segera disidangkan meliputi:
- Topan Obaja Putra Ginting: Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution.
- Rasuli Efendi Siregar: Kepala UPTD Gunung Tua.
- Heliyanto: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Perkembangan sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini akan menjadi penentu bagi langkah KPK dalam mengusut lebih lanjut keterlibatan Gubernur Bobby Nasution.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara