KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution

- Selasa, 11 November 2025 | 01:25 WIB
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution

Sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025, tim JPU telah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut. Kedua terdakwa tersebut adalah:

  • Akhirun Piliang (alias Kirun): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Rayhan Dulasmi Piliang: Direktur PT Rona Namora, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Proses Hukum Berlanjut untuk Pejabat Terkait

Sementara itu, proses hukum untuk sejumlah pejabat lain yang terkait kasus ini juga akan segera berjalan. Mereka yang akan segera disidangkan meliputi:

  • Topan Obaja Putra Ginting: Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution.
  • Rasuli Efendi Siregar: Kepala UPTD Gunung Tua.
  • Heliyanto: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Perkembangan sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini akan menjadi penentu bagi langkah KPK dalam mengusut lebih lanjut keterlibatan Gubernur Bobby Nasution.

Halaman:

Komentar