Sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025, tim JPU telah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut. Kedua terdakwa tersebut adalah:
- Akhirun Piliang (alias Kirun): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Rayhan Dulasmi Piliang: Direktur PT Rona Namora, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Proses Hukum Berlanjut untuk Pejabat Terkait
Sementara itu, proses hukum untuk sejumlah pejabat lain yang terkait kasus ini juga akan segera berjalan. Mereka yang akan segera disidangkan meliputi:
- Topan Obaja Putra Ginting: Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution.
- Rasuli Efendi Siregar: Kepala UPTD Gunung Tua.
- Heliyanto: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Perkembangan sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini akan menjadi penentu bagi langkah KPK dalam mengusut lebih lanjut keterlibatan Gubernur Bobby Nasution.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Reaksi Netizen