Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Ketiganya adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini diagendakan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di Polda Metro Jaya.
Klaim Keterangan Rismon Sianipar Menjelang Pemeriksaan
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi. Rismon mengklaim akan membawa bukti-bukti kuat yang membuktikan bahwa mereka bertiga, yang ia sebut sebagai kelompok "RRT" (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), tidak bersalah.
"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," jelas Rismon Sianipar kepada Tribunnews.
Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Konfirmasi dan Jadwal Pemeriksaan dari Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan untuk ketiga tersangka tersebut. Pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama belum dijadwalkan.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," ucap Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Kontroversi, Sejarah Kelam, dan Dosa Orde Baru
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun