Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Ketiganya adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini diagendakan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di Polda Metro Jaya.
Klaim Keterangan Rismon Sianipar Menjelang Pemeriksaan
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi. Rismon mengklaim akan membawa bukti-bukti kuat yang membuktikan bahwa mereka bertiga, yang ia sebut sebagai kelompok "RRT" (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), tidak bersalah.
"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," jelas Rismon Sianipar kepada Tribunnews.
Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Konfirmasi dan Jadwal Pemeriksaan dari Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan untuk ketiga tersangka tersebut. Pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama belum dijadwalkan.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," ucap Budi Hermanto.
Dua Objek Perkara dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara dalam kasus ini:
- Pencemaran Nama Baik: Dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
- Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong: Dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.
Kedua objek perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Delapan Tersangka dan Pembagian Klaster
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas Ijazah Jokowi di Tangan Penyidik
Seluruh berkas ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), saat ini telah berada di tangan penyidik. Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah Jokowi diperiksa sebagai pelapor di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan akan dipantau lebih lanjut setelah proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilaksanakan.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri