Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Diminta Balikkan Logika Hukum
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan prediksi terkait kelanjutan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan. Kasus yang menyangkut dugaan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diprediksi akan berakhir dengan vonis tidak dapat diterima atau NO oleh pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui siniar pribadinya pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa majelis hakim harus berani membalikkan logika hukum yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Alasan Hakim Perlu Balikkan Logika Hukum
Menurut Mahfud, akar permasalahannya adalah belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan status keaslian ijazah Jokowi. Penyidik justru menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka atas dugaan fitnah tanpa dasar putusan hukum yang jelas mengenai objek yang dipersoalkan.
"Iya [ini sebaliknya, fitnahnya dahulu disidik tanpa tahu ijazahnya asli atau palsu]. Tapi nanti di dalam [sidang] kan penasihat hukumnya dan hakimnya harus membalik logika ini. Kalau enggak begitu, nanti kacau hukum," ucap Mahfud MD.
Skenario Vonis NO untuk Kasus Roy Suryo
Mahfud memaparkan skenario yang mungkin terjadi. Pengadilan berpotensi besar memutus bahwa perkara ini tidak dapat diterima.
"Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," jelasnya.
Dalam skenario ini, majelis hakim akan mempersilakan para pihak untuk membuktikan terlebih dahulu status keaslian ijazah Jokowi di pengadilan lain. "Kalau mau adil begitu dong," tandas Mahfud.
Artikel Terkait
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Kontroversi, Sejarah Kelam, dan Dosa Orde Baru