Dasar Hukum Penolakan Dakwaan
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa tanpa putusan pengadilan tentang keaslian ijazah, dakwaan terhadap Roy Suryo Cs menjadi tidak jelas dan tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
"Tidak dapat diterima, NO istilahnya. [Karena] apa? Karena ini pembuktian asli tidaknya enggak ada," ujarnya.
Ia mengkritik pernyataan polisi yang menyebut ijazah Jokowi 'identik'. Menurutnya, status asli atau palsu harus ditentukan oleh putusan hakim, bukan sekadar pernyataan identik.
Jalan Keluar dan Penegakan Hukum yang Adil
Mahfud menawarkan solusi agar hukum ditegakkan secara adil. Harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu yang menetapkan status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.
"Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, sehingga sebenarnya dapat diselesaikan dengan jalan damai. "Kalau saya, oleh sebab itu sejak awal sudahlah enggak usah ribut-ribut, damai saja gitu. Ini kan soal delik aduan ya, karena delik aduan," pungkas Mahfud MD.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak yang berperkara. Logika hukum yang benar, menurutnya, harus mengutamakan kepastian hukum atas objek yang dipersengketakan.
Artikel Terkait
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Kontroversi, Sejarah Kelam, dan Dosa Orde Baru