Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai "pembunuh jutaan rakyat". Pernyataan ini mencuat di tengah wacana pengusungan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Pernyataan Ribka Tjiptaning dan Prinsip Demokrasi
Ribka Tjiptaning, yang akrab disapa Mbak Ning, menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak semua orang. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan seharusnya tidak mengikis prinsip-prinsip dasar demokrasi yang telah disepakati bersama.
Ia juga mengingatkan publik bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Pengakuan negara ini diungkapkannya untuk memberikan konteks atas pernyataan yang dilaporkan.
"Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua," ujar Ribka dalam keterangannya pada Jumat (14/11/2025).
Perbedaan Pandangan di Tingkat Elite
Ribka lebih lanjut menyoroti bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, bahkan terjadi di tingkat tertinggi pemerintahan. Ia mencontohkan bahwa pandangan Presiden Jokowi mengenai pelanggaran HAM berat bisa saja berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional," ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial