Sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya, Ribka Tjiptaning mengajak seluruh pihak, termasuk pelapor, untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis bukti. Ia menantang untuk menguji pernyataannya dengan data dan fakta yang konkret.
"Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas," tegas politisi PDIP tersebut.
Laporan Polisi dari ARAH
Laporan terhadap Ribka Tjiptaning dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). ARAH mendeskripsikan diri sebagai aliansi masyarakat yang menolak penyebaran hoaks.
"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat," jelas Koordinator ARAH, Iqbal, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Pelapor membawa sejumlah bukti dari pemberitaan media dan menilai pernyataan Ribka Tjiptaning sebagai ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. Alasan utamanya adalah karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas pembunuhan jutaan rakyat.
"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" tanya Iqbal.
Laporan ini diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ARAH menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif mereka sendiri untuk menjaga ruang publik dari informasi yang tidak benar, dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Ijazah Jokowi & Kasus Roy Suryo: Analisis Hukum Terkini
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum