MAKI Desak KPK Telusuri Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Suap?

- Senin, 01 Desember 2025 | 13:50 WIB
MAKI Desak KPK Telusuri Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Suap?

Rincian Transaksi dan Penggunaan Dana

Berdasarkan laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 oleh KAP GPAA, rekening Mandiri PBNU dikendalikan Maming. Dana Rp100 miliar masuk dalam empat tahap pada 20-21 Juni 2022, dengan catatan untuk HUT ke-100 PBNU dan operasional. Sehari setelah transfer terakhir, Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Penggunaan dana tercatat termasuk pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, pada periode Juli–November 2022. Abdul Hakam terlibat dalam pembentukan tim kuasa hukum untuk pendampingan perkara Maming, atas perintah Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf.

Respon dan Ultimatum KPK

KPK telah mengultimatum internal PBNU untuk menyerahkan hasil audit internal terkait indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, jika dokumen diserahkan, KPK akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

"Silakan jika memang dari audit tersebut ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK," ucap Budi.

Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak terlibat dalam dinamika internal organisasi PBNU. "Terkait dengan apa yang sedang terjadi di PBNU, tentu itu adalah dinamika di internal organisasi. Sehingga KPK tidak masuk dalam isu tersebut," pungkasnya.

Halaman:

Komentar