Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: Tersangka OTT Proyek dan Izin
PARADAPOS.COM - Walikota Madiun, Maidi, bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Madiun, Jawa Timur.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin malam, 19 Januari 2026. "KPK sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Rincian tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
15 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke KPK
Budi Prasetyo menjelaskan, dari total 15 orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke markas KPK. Mereka terdiri dari Walikota Madiun, dua Aparatur Sipil Negara (ASN), dan enam orang dari pihak swasta.
Modus CSR dan Penerimaan Terkait Proyek
OTT ini, menurut Budi, berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan Walikota Madiun terkait sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. "Ada yang dikamuflase menggunakan modus-modus CSR (Corporate Social Responsibility)," tegasnya.
KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Ini Identitas Tiga Tersangka
Berdasarkan informasi, tiga orang yang masuk melalui pintu depan Gedung Merah Putih KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Maidi (Walikota Madiun)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun)
- Seorang swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Pernyataan Maidi Usai Diamankan
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, Maidi sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. "Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saja," kata Maidi, Senin malam (19/1/2026).
Perkembangan kasus OTT Walikota Madiun ini terus menjadi sorotan publik menunggu konferensi pers resmi dari KPK untuk pengungkapan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji
Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara
Wakil Ketua KPK Ungkap Pola Korupsi: Uang Haram Kerap Dikucurkan ke Sugar Baby
Restorative Justice Berujung SP3, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut