Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Kooperatif atau Serampangan? Analisis Pakar Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mencabut larangan bepergian ke luar negeri (cekalan) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keputusan ini menuai tanggapan kritis dari para pakar hukum yang mempertanyakan transparansi dan objektivitasnya.
Alasan Kejagung: Sikap Kooperatif Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak tahun 2016-2020.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang, Sabtu (29/11/2025).
Kritik Pakar Hukum: Proses Harus Teruji dan Transparan
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai keputusan semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik jika tidak melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka.
"Masyarakat berharap keputusan dalam kasus besar dapat melalui jalur yang diuji objektivitasnya, misalnya lewat gugatan ke pengadilan," kata Hery, Minggu (30/11/2025).
Dia menagih penjelasan terbuka mengenai makna "kooperatif" yang menjadi dasar pencabutan. "Penjelasan kooperatif itu apa, tentu penting dijelaskan agar tidak muncul dugaan negatif," tegasnya.
Kekhawatiran Terjebak 'Sikap Baik' dan Imbas ke Kasus Lain
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menyatakan hal serupa. Dia mempertanyakan bentuk kooperatif seperti apa yang diberikan Victor sehingga cekalnya dicabut.
"Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan sehingga tidak profesional. Seyogyanya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai," ujar Hudi.
Hudi mengkhawatirkan preseden buruk, di mana semua tersangka yang dicekal akan meniru sikap 'kooperatif' untuk mencabut status cekalnya. "Sikap kooperatif tidak akan menghapus unsur pidananya. Kejagung jangan terjebak," harapnya.
Apresiasi dan Desakan untuk Proses Hukum yang Tuntas
Meski kritis, Hery Firmansyah mengapresiasi Kejagung yang membuka informasi kasus ini ke publik. Namun, langkah selanjutnya harus tuntas melalui mekanisme hukum yang tepat.
Hudi Yusuf juga berharap Kejagung membongkar tuntas kasus dugaan korupsi pajak ini. "Transparansi proses hukum di kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Kejagung," tandasnya.
Kesimpulan: Pencabutan cekal Victor Rachmat Hartono oleh Kejagung, meski dengan alasan kooperatif, mendapat sorotan tajam. Para ahli menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, dan proses hukum yang berintegritas untuk menjaga kepercayaan publik dalam penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus besar.
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
KPK Amankan Bupati Pekalongan dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah