Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Kooperatif atau Serampangan? Analisis Pakar Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mencabut larangan bepergian ke luar negeri (cekalan) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keputusan ini menuai tanggapan kritis dari para pakar hukum yang mempertanyakan transparansi dan objektivitasnya.
Alasan Kejagung: Sikap Kooperatif Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak tahun 2016-2020.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang, Sabtu (29/11/2025).
Kritik Pakar Hukum: Proses Harus Teruji dan Transparan
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai keputusan semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik jika tidak melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka.
"Masyarakat berharap keputusan dalam kasus besar dapat melalui jalur yang diuji objektivitasnya, misalnya lewat gugatan ke pengadilan," kata Hery, Minggu (30/11/2025).
Dia menagih penjelasan terbuka mengenai makna "kooperatif" yang menjadi dasar pencabutan. "Penjelasan kooperatif itu apa, tentu penting dijelaskan agar tidak muncul dugaan negatif," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya