PARADAPOS.COM - Irvian Bobby Mahendro, seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan asal muasal julukan "Sultan Kemnaker" yang melekat pada dirinya. Pengakuan ini disampaikan Bobby saat bersaksi sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (20/4/2026). Menurut kesaksiannya, julukan tersebut berasal dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang ia ketahui setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.
Julukan dari Mantan Wamenaker
Saat diperiksa jaksa penuntut umum, Bobby ditanya mengenai asal-usul julukan yang selama ini ia sandang. Dengan lugas, ia menjelaskan bahwa informasi itu ia peroleh dari dokumen pemeriksaan rekan satu kasusnya.
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari Saudara Immanuel, Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya Sultan Kemnaker," tutur Bobby di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Klaim Tak Paham Alasan dan Pernyataan Keberatan
Meski mengetahui sumber julukan itu, Bobby mengaku tidak memahami alasan di balik pemberiannya. Rasa penasaran itu sempat ia utarakan langsung kepada Noel saat mereka sama-sama berada di rumah tahanan.
"Saya tanya, 'Bang maksudnya apa kok Sultan Kemnaker?' pada saat itu ya yang bersangkutan menjawab, 'Sultan Kemnaker itu karena lu tuh leboy,' atau apa gitu istilahnya dia, banyak perempuan atau apa," ungkap Bobby mengulang percakapan tersebut.
Terhadap penjelasan itu, Bobby menyatakan keberatan. Ia merasa penilaian Noel terhadap dirinya tidaklah akurat dan didasari oleh kedekatan yang kurang.
"Terus saya sampaikan, 'Maksudnya gimana bang? Kan abang gak tau dulu pada saat saya berkomunikasi dengan abang, abang gak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah abang itu.' Saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," tegasnya di ruang sidang.
Latar Belakang Perkara Pemerasan
Kasus yang melibatkan Bobby ini bermula dari dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mendakwa Bobby bersama Immanuel Ebenezer dan sembilan orang lainnya melakukan tindak pidana pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar lebih. Modusnya terkait dengan pengurusan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di lingkungan Kemnaker.
Menurut keterangan jaksa, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam sebuah pertemuan internal, salah seorang tersangka yang berposisi sebagai direktur disebutkan meminta para stafnya untuk melanjutkan "tradisi" pemungutan biaya non-teknis. Besarannya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per dokumen sertifikat atau lisensi.
Dalam pertemuan itu pula disampaikan ancaman implisit. Para pemohon yang tidak memberikan uang akan menghadapi proses yang sengaja diperlambat, dipersulit dengan berbagai alasan administrasi, atau bahkan tidak diproses sama sekali. Untuk menampung dana tersebut, sebuah rekening bank khusus kemudian dibuka.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Sinyalkan Potensi Kenaikan Harga Pertamax 92 Ikuti Gejolak Minyak Dunia
Atlet MMA Ditangkap Diduga Tersangka Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara, Dua Tersangka Diamankan
TNI AL Tegaskan Lintas Kapal Perang AS di Selat Malaka Sesuai Hukum Laut Internasional