MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit Kerugian Negara

- Selasa, 21 April 2026 | 04:25 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit Kerugian Negara

PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi. Putusan yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026 ini diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Penegasan Mandat Konstitusional BPK

Dalam putusannya bernomor 28/PUU-XXIV/2026, MK secara tegas mengukuhkan mandat konstitusional BPK yang bersumber dari Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mandat tersebut memberikan kewenangan penuh kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menanggapi putusan ini, pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa keputusan MK memperkuat posisi strategis BPK. "Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Menghilangkan Kerancuan Kewenangan

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi MK sebagai penafsir akhir konstitusi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menyelesaikan kerancuan yang selama ini mungkin terjadi di lapangan.

Ia menegaskan, "Dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai the final interpreter of constitution untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga, dalam menentukan kerugian negara."

Kekuatan Hukum yang Mengikat

Implikasi praktis dari putusan ini adalah meskipun lembaga lain dapat dilibatkan dalam proses penghitungan, secara hukum hanya temuan audit dari BPK yang memiliki kekuatan mengikat secara konstitusional. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan jumlah kerugian negara yang riil dan faktual, bukan sekadar perkiraan atau potensi kerugian.

Fahri melihat keselarasan putusan ini dengan paradigma hukum pidana korupsi yang menekankan pada kerugian aktual. "Secara filosofis, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum. Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian," jelasnya.

Dampak pada Penegakan Hukum

Putusan MK ini dipandang akan mendorong penyesuaian dan harmonisasi dalam sistem penegakan hukum korupsi. Fokusnya adalah memastikan bahwa proses hukum bertumpu pada audit yang kredibel dan dilakukan oleh lembaga negara yang memang diberi mandat untuk itu.

Fahri Bachmid menutup analisisnya dengan menekankan pentingnya konsistensi. "Memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel," pungkasnya.

Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan tidak hanya memperjelas landasan hukum, tetapi juga memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi melalui audit keuangan negara yang lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar