KPK Selidiki Asal Usul Pembagian Kuota 50:50
Penyidik juga berupaya mengungkap peran Fuad Hasan dalam penentuan kebijakan pembagian kuota haji tambahan, khususnya keputusan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Setyo menjelaskan, fokusnya adalah memastikan sumber permintaan kebijakan tersebut.
"Di sinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah yang mengkondisikan detailnya," terang Setyo.
Pendalaman Berkelanjutan Terkait Aliran Dana
KPK memastikan bahwa setiap informasi dan bukti terkait dugaan korupsi, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jual beli kuota haji khusus, akan terus didalami secara komprehensif. Proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat akan menjadi kunci untuk mengonfirmasi kebenaran dari berbagai dugaan yang beredar, termasuk soal lobi ke mantan Menag.
"Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh para penyidik," pungkas Setyo Budiyanto.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Terkait Kasus Bobby Nasution: Fakta & Kronologi
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum