Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat

- Rabu, 03 Desember 2025 | 11:50 WIB
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Darurat Sampah di Indonesia: Penanganan Baru Capai 24 Persen

Darurat Sampah Ditetapkan, Penanganan di Indonesia Baru 24 Persen

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyatakan status darurat sampah berlaku di hampir seluruh kota di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa kapasitas penanganan sampah daerah dinilai masih jauh dari memadai.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup, tingkat penanganan sampah nasional saat ini baru mencapai sekitar 24 persen. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan sekitar 10 persen dari sebelumnya yang berada di bawah 14 persen.

Meski ada progres, Hanif menegaskan bahwa kemajuan ini belum cukup. Diperlukan langkah-langkah darurat dan dukungan pendanaan yang lebih kuat dari pemerintah pusat hingga daerah untuk menangani krisis sampah secara maksimal.

"Penanganan sampahnya masih perlu banyak perhatian, sehingga ditetapkan darurat sampah untuk hampir seluruh kota," tegas Hanif dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Deklarasi status darurat ini diharapkan dapat membuka akses terhadap skema pendanaan yang lebih fleksibel dan cepat. "Dengan status darurat sampah, kami berharap dapat mengakses pendanaan yang lebih fleksibel untuk percepatan penanganan," tambah Hanif.

Komitmen penanganan ini juga melibatkan kolaborasi dengan DPR. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Komisi VII DPR RI bertekad menjaga keseimbangan lingkungan dan mendorong perhatian serius dari semua pihak.

"Kami akan bersama-sama Komisi VII mendorong ini menjadi perhatian semua pihak, tidak kecuali pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," pungkas Menteri Hanif.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar