KPK Bongkar Modus 'Duet' Yaqut Cholil Qoumas dan Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Modus yang diduga menabrak aturan ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Pencegahan Ke Luar Negeri Tiga Tersangka Kunci
KPK telah mencegah tiga pihak penting untuk bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) ini. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
- Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA).
- Pemilik Biro Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Awal Mula Kasus: Kuota Tambahan 20.000 Jamaah
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Kuota ini diberikan usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi dan dialokasikan untuk haji 2024, dengan tujuan mempersingkat antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian kuota seharusnya merujuk pada UU No. 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Modus Pelanggaran: Pembagian Kuota 50:50
KPK menduga, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi—dipimpin Fuad Masyhur—melobi oknum di Kemenag untuk mengubah pembagian kuota menjadi 50% reguler dan 50% khusus. Pembagian ini jelas melanggar ketentuan undang-undang.
Atas lobi tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan dari Staf Khususnya, Gus Alex.
Aliran Dana Jamaah yang Tidak Masuk ke Kas Negara
"Kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tegas Asep Guntur. Keuntungan besar dari penjualan kuota haji tersebut diduga mengalir ke biro travel dan oknum pejabat Kemenag.
Status Hukum dan Kerugian Negara
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Penyidik mencatat keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel, dengan sekitar 350 di antaranya telah diperiksa.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan kedua tersangka lainnya berlaku hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Artikel Terkait
Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK Usai OTT di Bengkulu
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati