KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit

- Selasa, 02 Desember 2025 | 05:50 WIB
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit

KPK Usut Dugaan Aliran Dana dari Mardani Maming ke PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti temuan audit yang mengungkap dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mardani Maming sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sejak tahun 2022.

KPK Sambut Baik Temuan Audit Keuangan PBNU

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya akan segera melakukan tindak lanjut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/12/2025) malam.

"Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," jelas Asep.

Kewajiban Hukum KPK dalam Melanjutkan Kasus

Asep menambahkan, jika benar ada aliran dana terkait tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka menjadi kewajiban lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penegakan hukum. KPK masih mengkaji waktu pelaksanaan audit tersebut, apakah dilakukan sebelum atau setelah penanganan perkara pidana korupsi.

"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan. Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya.

Latar Belakang Kasus Mardani Maming

Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK telah menetapkan dan menahan Mardani Maming yang juga mantan Bendahara Umum PBNU. Ia diduga menerima suap saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kini, dengan adanya temuan audit keuangan PBNU, penyelidikan KPK diperkirakan akan meluas untuk mengusut kebenaran dan konteks aliran dana dari terpidana kasus korupsi tersebut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar