Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:50 WIB
Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Adimas Resbob Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara

Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti awal yang kuat terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Kapolda Jabar Konfirmasi Penetapan Tersangka

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Rabu, 17 Desember 2025. "Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Adimas Resbob dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolda Rudi Setiawan menegaskan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. "Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegasnya.

Pelarian Tamat di Semarang

Halaman:

Komentar