Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah

- Selasa, 16 September 2025 | 07:40 WIB
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai pengembalian sejumlah besar uang oleh pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah.

Lembaga antirasuah tersebut membenarkan bahwa pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour itu telah menyerahkan kembali uang yang berkaitan dengan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

"Benar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025) kemarin.

Pernyataan ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah siniar di kanal YouTube Kasisolusi yang tayang pada 13 September 2025.

Dalam pengakuannya, ia secara terbuka menceritakan pengalamannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Fokus utama dari pengembalian ini adalah uang yang telah dibayarkan oleh 122 jemaah haji Uhud Tour.

Masing-masing jemaah diketahui membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Jika ditotal, angka yang dikembalikan mencapai 549.000 dolar AS, atau setara dengan lebih dari Rp 8,7 miliar (dengan kurs Rp 16.000 per dolar AS).

Meski membenarkan adanya pengembalian, Setyo menjelaskan bahwa jumlah pasti uang yang diserahkan oleh Ustaz Khalid Basalamah tersebut masih dalam proses verifikasi oleh tim KPK.

Kasus ini bermula ketika 122 jemaah Uhud Tour telah melunasi biaya visa haji furoda, termasuk akomodasi lengkap di Arab Saudi.

Namun, di tengah jalan, muncul tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang menawarkan visa haji khusus.

Visa ini diklaim sebagai bagian dari 20.000 kuota tambahan resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjanjikan keberangkatan langsung.

Awalnya, Ustaz Khalid mengaku tidak tertarik. Namun, iming-iming fasilitas mewah mengubah keputusannya.

Ketika ditawarkan bahwa jemaah yang memilih visa haji khusus akan mendapatkan maktab VIP yang lokasinya sangat dekat dengan jamarat (tempat lempar jumrah), penawaran itu menjadi sulit ditolak.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

Untuk mendapatkan fasilitas premium tersebut, setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar AS. Namun, masalah muncul ketika proses pengurusan visa berjalan.

Sebanyak 37 dari 122 jemaah visanya belum juga diurus oleh Ibnu Mas’ud.

Tiba-tiba, muncul permintaan tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah, yang disebut sebagai "biaya jasa".

Ustaz Khalid pun mempertanyakan biaya tambahan tak terduga ini.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” katanya.

Menurut penuturan Khalid, Ibnu Mas'ud justru merespons dengan nada tinggi.

“Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

Sebagai seorang pendakwah, Khalid merasa perlu memahami status halal dan haram dari setiap transaksi.

Namun, pertanyaannya justru dibalas dengan ancaman bahwa proses visa jemaahnya akan dihentikan jika tidak membayar.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, Khalid mengaku bahwa Ibnu Mas’ud akhirnya mengembalikan seluruh uang sebesar 4.500 dolar AS yang telah dibayarkan oleh setiap jemaahnya.

Uang pengembalian inilah yang kemudian diminta oleh KPK untuk diserahkan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri. Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sumber: suara
Foto: Ustadz Khalid Basalamah (YouTube Islam Terkini)

Komentar