Modus dan Nilai Suap Ijon Mencapai Rp9,5 Miliar
Menurut penyelidikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan jaminan atau uang muka untuk proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Asep Guntur memaparkan bahwa penerimaan uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Tidak hanya itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain senilai sekitar Rp4,5 miliar.
Pasal yang Dijerat dan Masa Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK telah menahan ketiganya untuk pertama kali selama 20 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor