Modus dan Nilai Suap Ijon Mencapai Rp9,5 Miliar
Menurut penyelidikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan jaminan atau uang muka untuk proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Asep Guntur memaparkan bahwa penerimaan uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Tidak hanya itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain senilai sekitar Rp4,5 miliar.
Pasal yang Dijerat dan Masa Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK telah menahan ketiganya untuk pertama kali selama 20 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar