Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang (HMK). Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek ijon.
Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tersangka tampak tertunduk lesu saat digiring oleh petugas usai proses penetapan status hukum.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa ada tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK (Bupati Bekasi), saudara HMK (Kepala Desa Sukadami dan ayah Bupati), dan saudara SRJ selaku pihak swasta," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor