MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 13:00 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Yaqut: MAKI Desak KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji. Selain pasal korupsi, lembaga antirasuah didorong untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Alasan Pentingnya Pasal TPPU

Boyamin menegaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji berpotensi melibatkan praktik pencucian uang. Menurutnya, alur dana dari biro travel dan jamaah haji plus masih dapat ditelusuri untuk membuktikan tindak pidana ini.

"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang itu, pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri," ujar Boyamin seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.

Ia menjelaskan bahwa dana hasil pungli tersebut dikumpulkan dalam rekening sebuah entitas sebelum dibagikan, dan sebagian bahkan belum sempat didistribusikan. Hal ini menguatkan dugaan adanya upaya penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi.

Apresiasi dan Pengawasan Lanjutan dari MAKI

MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Namun, pengawalan tidak akan berhenti sampai di sini. Boyamin memastikan MAKI akan terus memantau perkembangan kasus, khususnya terkait penerapan pasal TPPU.

Boyamin juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut. MAKI siap mengajukan kembali gugatan praperadilan jika penanganan perkara dinilai mandek.

Dukungan KUHAP Baru untuk Pengawasan

Dorongan MAKI semakin kuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang tertunda atau berlarut-larut, meski perkara belum dihentikan.

"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas... termasuk penanganan perkara yang tertunda, yang berlarut-larut, secara tidak sah, itu sekarang menjadi objek praperadilan," jelas Boyamin.

Ketentuan ini dinilai dapat membuat pengawasan terhadap kinerja KPK dan aparat penegak hukum lainnya menjadi lebih efektif.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar