MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji. Selain pasal korupsi, lembaga antirasuah didorong untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Alasan Pentingnya Pasal TPPU
Boyamin menegaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji berpotensi melibatkan praktik pencucian uang. Menurutnya, alur dana dari biro travel dan jamaah haji plus masih dapat ditelusuri untuk membuktikan tindak pidana ini.
"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang itu, pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri," ujar Boyamin seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.
Ia menjelaskan bahwa dana hasil pungli tersebut dikumpulkan dalam rekening sebuah entitas sebelum dibagikan, dan sebagian bahkan belum sempat didistribusikan. Hal ini menguatkan dugaan adanya upaya penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Husein Pati: Dugaan Transaksi Pembatalan Demo dengan Bupati Sudewo
Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan: Fakta Marcella Bela Harvey Moeis di Sidang
Rustam Effendi Klaim Tahu Pembuat Ijazah Jokowi Palsu: Fakta & Kronologi Lengkap
Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Inkonsistensi KPU dan Penyitaan Polisi Terungkap