Pengamat: Jika Abu Janda Tak Jadi Tersangka, Kepercayaan pada Penegakan Hukum Bisa Runtuh

- Kamis, 28 Mei 2026 | 02:50 WIB
Pengamat: Jika Abu Janda Tak Jadi Tersangka, Kepercayaan pada Penegakan Hukum Bisa Runtuh

PARADAPOS.COM - Polemik dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, kembali memanas. Pengamat Politik dan Hukum Muslim Arbi melontarkan kritik pedas, menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM). Jika Abu Janda tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional bisa runtuh seketika.

Kritik Tajam Soal Independensi Hukum

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026), Muslim Arbi menekankan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar perdebatan di linimasa media sosial. Ia menilai unggahan Abu Janda telah menyentuh isu sensitif seputar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi mengoyak persatuan.

“Kalau Abu Janda tidak jadi tersangka, maka penegakan hukum di Indonesia runtuh. Masyarakat akan melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini aparat kerap bergerak cepat ketika warga biasa tersandung kasus serupa. Namun, ketika yang berhadapan dengan hukum adalah figur publik yang dianggap dekat dengan kekuasaan, prosesnya justru terkesan lamban dan penuh keraguan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas atau kepada orang-orang tertentu yang dianggap dekat dengan kekuasaan. Negara hukum harus menunjukkan keadilan yang sama kepada semua warga negara,” tegasnya.

Viral dan Memicu Reaksi Massif

Keributan ini bermula dari pernyataan Abu Janda yang viral di media sosial. Dalam sebuah potongan video, ia menyebut daerah yang memiliki akhiran “bar” identik dengan sikap “barbar”. Ucapan itu langsung menuai reaksi keras, terutama dari masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan saksi.

“Ucapan Abu Janda telah menyakiti masyarakat Minangkabau dan berpotensi memecah persatuan bangsa,” jelas Defrizal.

Mendesak Tindakan Hukum yang Terukur

Muslim Arbi menilai laporan dari IKM merupakan pintu masuk bagi aparat untuk mengusut perkara secara transparan. Ia mendesak kepolisian agar tidak ragu menaikkan status perkara jika unsur pidana sudah terpenuhi.

“Kalau bukti cukup, ya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara majemuk yang dibangun di atas fondasi persatuan antarsuku dan agama. Ujaran yang menstigma kelompok tertentu, menurutnya, tidak boleh dianggap enteng. Jika dibiarkan, hal itu bisa menjadi preseden buruk dan menimbulkan kesan bahwa ada kelompok yang kebal hukum.

Di sisi lain, sejumlah tokoh Minangkabau dan organisasi masyarakat justru meminta semua pihak untuk menahan diri. Mereka menyerukan agar proses hukum dipercayakan sepenuhnya kepada kepolisian, sehingga tidak ada tindakan di luar koridor hukum.

Tanggapan Abu Janda

Melalui akun Instagram pribadinya, Permadi Arya memberikan klarifikasi atas laporan yang menjeratnya. Ia menulis bahwa dirinya dilaporkan karena menyampaikan fakta mengenai banyaknya kasus intoleransi yang terjadi di Sumatera Barat.

“Saya punya datanya dari tahun 2024.. saya juga difitnah keji dikatakan menghina masyarakat Sumbar,” tulisnya.

Ia menambahkan, “Intinya laporan polisi ini niatnya ingin membungkam fakta kasus2 intoleransi agar seolah damai gemah ripah lojih nawi.. padahal faktanya memang intoleran terhadap perbedaan. Budayakan nonton sampai habis.”

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Banyak kalangan menilai penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia, khususnya yang bermuatan SARA.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar