Analisis Kasus Gus Yaqut: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?
PARADAPOS.COM – Pilihan pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi sorotan. Alih-alih menggunakan pasal suap, KPK memilih Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Apa alasan di baliknya?
Alasan Strategis: Hukuman Lebih Berat dan Ruang Investigasi Lebih Luas
Menurut Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pilihan pasal ini bersifat strategis. Pasal suap dinilai memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan dibandingkan pasal memperkaya diri.
"Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), itu bisa mencapai hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujar Boyamin dalam keterangannya di YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa penggunaan pasal ini membuka ruang investigasi yang lebih luas. Konstruksi perkara dapat lebih mudah diungkap, dan kasus berpotensi dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebaliknya, jika menggunakan pasal suap, penyelidikan mungkin hanya terbatas pada unsur suap itu sendiri.
Perbandingan Ancaman Hukuman: Pasal Perkaya Diri vs. Pasal Suap
Perbedaan ancaman hukuman antara kedua jenis pasal ini sangat signifikan. Berikut adalah bunyi pasal-pasal yang dimaksud:
Pasal Memperkaya Diri (UU Tipikor Pasal 2 & 3)
- Pasal 2: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun plus denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhi pidana mati.
- Pasal 3: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 1-20 tahun dan/atau denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun